Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Statuta UI Dinilai Upaya Pemerintah Kendalikan Kampus agar Tak Kritis

Revisi Statuta UI Dinilai Upaya Pemerintah Kendalikan Kampus agar Tak Kritis Ridwan Kamil mendampingi Presiden Jokowi meninjau vaksinasi massal di Stadion Candrabagha. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.

Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.

Pengamat politik Ujang Komarudin melihat upaya Jokowi mengendalikan lembaga kampus, khususnya UI. Ia menilai, kebijakan ini memperparah keadaan. Diduga terjadi persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI Ari Kuncoro.

"Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

"Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.

Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:

Pasal 39

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; ataud. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Aceh Kritik Pemerintah: Jangan Salah Gunakan Kekuasaan!

Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Aceh Kritik Pemerintah: Jangan Salah Gunakan Kekuasaan!

Kritik terhadap pemerintah terus bermunculan dari kampus di seluruh Indonesia. Teranyar, hal itu disuarakan civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Guru Besar Perguruan Tinggi buat Petisi Kritik Pemerintah, Anies: Kampus Tidak Diam Saksikan Kondisi Bangsa

Guru Besar Perguruan Tinggi buat Petisi Kritik Pemerintah, Anies: Kampus Tidak Diam Saksikan Kondisi Bangsa

Anies menilai sikap kritik dari civitas akademik sejalan dari apa yang selama ini disuarakan

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu

Sivitas Akademika UIN Jakarta Sampaikan Petisi, Minta Presiden Jokowi hingga KPU Netral di Pemilu

Pernyataan sivitas akademika dan alumni UIN dilakukan setelah menimbang dan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya