Revisi PKPU, KPU Ingin Calon Kepala Daerah Bukan Pemabuk dan Pezina
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi dua peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
Dalam rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pasal 4 tentang syarat pencalonan terdapat syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela kemudian dirinci menjadi pertama larangan judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, revisi atas PKPU itu bertujuan agar mendapatkan pemimpin yang bisa menjadi teladan.
"Kan prinsipnya semua pihak, kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi selain integritas kinerjanya, tapi mereka itu sebaiknya bisa jadi panutan bagi warga masyarakat," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Pram menegaskan, revisi PKPU ini bukan hal baru, melainkan mendetailkan peraturan yang ada di PKPU sebelumnya di mana hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela.
"Itu kan sebenarnya aturan sudah sejak lama ada, ada sejak UU 1 2015 sudah ada, yang diterapkan untuk Pilkada 2015. Tapi aturan itu adanya di penjelasan UU sehingga banyak pihak yang tidak membaca," katanya.
"Jadi perlu ditegaskan ini bukan aturan yang baru sama sekali, ini adalah aturan sudah ada sejak 2015 yang lebih kita eksplisitkan saja," tambah Pram.
Dengan adanya rincian apa saja yang masuk dalam perbuatan tercela, lanjut Pram, ia berharap penerbitan SKCK oleh kepolisian tidak hanya formalitas saja.
"Kemudian akibat tidak didetailkan di aturan KPU padahal ada di Undang-Undang, itu pengurusan syarat berupa SKCK seolah-olah hanya jadi formalitas. Pihak kepolisian (disebut) tidak punya standar yang disebut tindakan tercela itu apa, seolah-olah itu tidak ada detailnya, padahal di UU ada," ucapnya.
"Karena itu kita berharap dengan mengeksplisitkan yang disebut tindakan tercela atau asusila dalam PKPU, kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK lebih hati-hati," tutup dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya