Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun: Ganti KSP, Cara Presiden Pastikan Istana Tak Terlibat Kisruh Demokrat

Refly Harun: Ganti KSP, Cara Presiden Pastikan Istana Tak Terlibat Kisruh Demokrat Jokowi Konpres Revisi UU KPK. ©2019 Liputan6.com/HO/Kurniawan

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum buka suara terkait kisruh Partai Demokrat maupun Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Tanggapan Jokowi begitu dinanti, sebab kemelut di partai berlambang mercy tu melibatkan Moeldoko, tak lain adalah Kepala Staf Kepresidenan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Presiden Jokowi harus memberikan penegasan dan penjelasan bahwa Istana sama sekali tidak terlibat terkait kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.

"Caranya adalah dengan memerintahkan Moeldoko untuk melepaskan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan tetap di Kepala Staf Presiden sebagai pembantu Presiden," kata dia dalam diskusi via zoom, seperti diberitakan Antara, Kamis (11/3).

Namun, jika Moeldoko tetap bersikeras ingin menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat, maka Presiden harus memberhentikan atau mengganti posisinya sebagai KSP.

Dari kaca mata hukum, Refly berpandangan posisi KSP memang boleh saja rangkap jabatan seperti halnya yang terjadi pada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, dalam konteks saat ini masalahnya bukan perkara rangkap jabatan melainkan lebih kepada kepastian keterlibatan istana atau tidak.

Oleh sebab itu, pihak istana perlu memberikan penjelasan dan pembuktian jika memang sama sekali tidak terlibat terkait kisruh di tubuh Demokrat.

"Jadi pertanyaannya apakah istana mengetahui dari awal gonjang-ganjing ini dan melakukan pembiaran? Kalau iya itu tidak baik," ujarnya.

"Beberapa waktu lalu Moeldoko mengatakan jangan melibatkan Presiden Jokowi atas perkara tersebut, namun faktanya jabatan sebagai KSP melekat pada dirinya. Oleh sebab itu, etika politik dan etika pejabat publik harus tetap dijaga," kata Refly.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya