Putusan MK bisa jadi alasan DPR rehabilitasi nama Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima surat permohonan dari Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto (Setnov). Fadli menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alat bukti rekaman percakapan dalam kasus 'Papa Minta Saham' ilegal, bisa menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permintaan pemulihan.
"Saya belum terima suratnya, dengan adanya putusan MK dan surat sudah diterima seharusnya bisa dipertimbangkan apa yang diinginkan tapi saya belum tahu apa keinginannya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Pimpinan DPR, katanya, akan melihat aturan dalam UU MD3 dan keputusan MK sebagai acuan dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan rehabilitasi tersebut.
"Ya kalau mekanisme kan sesuai dengan aturan. Lihat aturannya di MD3 seperti apa kan itu adalah usulan dari fraksi. Nanti kalau ada usulan akan kita lihat apakah bisa diteruskan atau tidak. Tapi bisa saja," terangnya.
Fadli memahami inisiatif yang dilakukan Fraksi Partai Golkar untuk Setnov. Sebab, sejak kasus 'Papa Minta Saham' ramai dibicarakan, publik menilai Setnov bersalah dan terlibat dalam pencatutan nama Jokowi-JK.
"Ya mungkin karena dia melihat dalam proses waktu itu kan sudah terjadi opini publik yang luas, ada semacam trail by public juga itu mungkin. Karena saya sendiri belum lihat suratnya," jelasnya.
Waketum Gerindra ini menuturkan usulan tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pimpinan, lalu akan dibahas dalam Bamus dan selanjutnya diteruskan ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau di DPR tentunya harus melalui rapim, kemudian dibawa ke bamus untuk sebagai surat yg diteruskan kemudian ada persetujuan di paripurna," tandas Fadli.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya