PTTUN Jakarta putuskan PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2014
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dalam gugatan dengan nomer perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT tersebut, PTTUN menyatakan PKPI lolos jadi peserta pemilu 2014.
"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI, dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Dr Santer Sitorus, di ruang sidang, Jakarta, Kamis (21/3).
Sidang tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Sebelum sidang dimulai, Sutiyoso mengaku optimistis dapat memenangkan gugatannya, sehingga dapat mengikuti pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014.
"Saya yakin menang, ini kami perjuangkan. Artinya respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti PBB, supaya semua bisa berkonsentrasi ke tahapan berikutnya," kata Sutiyoso.
Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, karena berdasarkan Fatwa MA Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN.
Sidang sempat diskors selama 10 menit karena lembar putusan yang dibacakan Ketua Majelis tidak lengkap.
"Sidang terpaksa kami skors selama 10 menit karena ada sekira lima halaman yang belum dicetak," kata Ketua Majelis sidang Dr. Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN.
Sidang pembacaan putusan berlangsung selama dua jam lebih, yang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arief Nurdu'a.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, dan tergugat yang diwakili oleh Komisioner KPU Ida Budhiati.
Selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota. Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolangan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPartai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya
Pantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya