PSI: Surat edaran KPU persulit Parpol
Merdeka.com - Pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, surat edaran ini tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Seperti diketahui KPU baru saja mengesahkan PKPU yang memuat persyaratan menjadi calon anggota legislatif.
"Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal Caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draf PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7).
Dia mencontohkan, beberapa Caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dua rumah sakit itu, dia mengungkapkan, entah kenapa,tidak ada di list KPU.
"Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik," ujarnya.
Mestinya, Chandra mengungkapkan, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan di tandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.
Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota.
"Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke 4 rumah sakit itu," tegas Chandra.
KPU diminta arif menyikapi hal administratif seperti ini. "Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak substantif," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Rumah Sakit Pribumi Pertama di Indonesia, Begini Penampakannya
Ini adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaPemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaPascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya