PSI kecam aksi FPI di kantor Tempo
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam aksi anggota FPI terhadap media Tempo pada Jumat (16/3) lalu. Dalam aksi tersebut FPI mendatangi kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut permintaan maaf dari kantor media tersebut.
Untuk diketahui, FPI tak terima dengan salah satu karikatur yang dibuat Tempo di salah satu edisinya. Mereka beralasan karena diduga menghina imam besar mereka, Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen DPP PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka Rahmaningtias mengatakan, FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri. Dia bersyukur dalam aksi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan.
"FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia. Aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (19/3).
Dia mengingatkan, penyampaian aspirasi dan pandangan Ormas telah diatur dalam Undang-Undang Ormas 2013 pasal 59. Di mana dalam aturan tersebut melarang Ormas melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketentraman.
"Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Danik menilai aksi FPI terhadap Tempo merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang justru telah dijamin oleh UUD 1945. "Untuk itu PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaAnies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPSI Terancam Tidak Lolos DPR, Ini Reaksi Kaesang
Kaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca SelengkapnyaAturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya