Protes Kasus Ketua PA 212, Kubu Prabowo Disarankan Gunakan Instrumen di DPR
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyarankan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menggunakan instrumen di DPR untuk menindaklanjuti kasus penetapan tersangka pada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Hal itu dilakukan untuk memeriksa dugaan kejanggalan dalam kasus penetapan Ma'arif sebagai tersangka.
"Saya kalau boleh menyarankan teman-teman yang ada di kubu barisan 02 itu menyikapi hal itu kan tidak kemudian kita hanya meramaikannya di media saja. Kan koalisi 02 itu kan punya instrumen di DPR RI ini," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).
Arsul menjelaskan, kubu Prabowo-Sandi memiliki empat pendukung di DPR yakni Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat. Empat partai, itu lanjut Arsul, bisa menggerakkan fraksinya di DPR untuk mengambil tindakan atas penetapan tersangka itu.
"Kenapa kok hanya di media? Pak Zul (Zulkifli Hasan) punya Fraksi PAN, bisa juga diperintahkan fraksinya ya, ada Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS ya mari itu kita urai dalam satu forum resmi itu yang pertama," ungkapnya.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar kasus ini tidak dianggap sebagai upaya menjegal kebebasan berekspresi. Kata dia, perlu dilihat juga kasus yang sama dengan Ma'arif untuk bisa mendalami dan didalami lebih jauh.
"Dan tempat bedah bedahnya, saya bukan ingin mengatakan tidak ada gunanya di media, di media tetap perlu tetapi itu harusnya tidak cukup harusnya sangat tidak cukup. Ya kita bedah di DPR," ujarnya.
Tambahnya juga terlalu cepat jika langsung menyebut kasus yang menimpa Ma'arif sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia menyarankan ada pembedahan kasus tersebut di DPR.
"Tetapi menurut saya terburu-buru kita untuk menyimpulkan itu sebelum kita bedah. Kenapa kita bedah? Kan bisa juga melaui proses yang terbuka di DPR ini, ayo rapat kerja pengawasan terkait kasus ini kasus itu, ini kan boleh saja," ucapnya.
Diketahui, Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu, (13/2) lusa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.
Baca SelengkapnyaSejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo ingin adanya kerjasama sesama pimpinan partai politik.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengkritik pembelian alutsista bekas dan kebijakan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan saat Debat Capres.
Baca SelengkapnyaAHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaAHY menuturkan susunan dan formasi kabinet Prabowo akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin semua pihak mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Baca Selengkapnya