Progres Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024 Baru Mencapai 32%, Bagaimana Prosesnya?
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Kini, progres verifikasi tersebut sudah mencapai 32 persen.
"Total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari di Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Hasyim mengungkapkan, untuk verifikasi ini, pihaknya membentuk enam tim. Setiap tim, tambah Hasyim, bertugas memeriksa tiga parpol.
"Kalau kita lihat, masing-masing tim menangani tiga parpol. Semua tim sudah menyelesaikan satu parpol yang sudah selesai 100 persen untuk verifikasinya dan sekarang sedang memasuki verifikasi partai ke dua," tambah Hasyim.
KPU akan Minta Perbaikan Jika Dokumen Ada Kekurangan
Hasyim menjelaskan, pihaknya memeriksa persyaratan bacaleg yang sudah didaftarkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Yang diperiksa KPU ini adalah apakah dokumen syarat bakal calon sudah (lengkap) atau belum. Kalau sudah lengkap, maka kemudian diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap," jelas Hasyim.
"Selanjutnya, dilakukan verifikasi atau verifikasi administrasi yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekali lagi yang dijadikan kategori apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum," tambahnya.
Apabila dokumen belum benar atau sah, parpol akan diminta untuk melakukan perbaikan.
"Selanjutnya nanti setelah dimasukkan kembali atau diserahkan kembali dokumen hasil perbaikan, kemudian (KPU) verifikasi terhadap dokumen perbaikan. Kurang lebih alurnya demikian," ucap Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg telah dilakukan pada 1 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya, pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023, KPU melaksanakan verifikasi dan Penelitian administrasi terhadap dokumen bacaleg.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Skema dalam Debat Kedua Cawapres
KPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ungkap Alasan Tiga Capres Debat Pertama Full Berdiri: Untuk Meyakinkan Rakyat Presiden Kita Sehat Semua
KPU akan mengevaluasi mekanisme debat calon presiden usai digelar perdana pada Selasa (12/12) malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaDaftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya