Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presidential Threshold 30% Untungkan Partai Besar Tentukan Capres-Cawapres

Presidential Threshold 30% Untungkan Partai Besar Tentukan Capres-Cawapres ilustrasi pemilu 2024. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai presidential threshold (PT) 30 persen terlalu tinggi. Menurutnya, angka tersebut hanya menguntungkan partai-partai besar untuk menentukan capres dan cawapres.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno sebelumnya menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.

"Itu ketinggian dan tak rasional. Karena dia dari partai besar dan pemenang Pemilu, maka PT nya minta tinggi. Dengan PT tinggi partai-partai besar yang punya peran besar dan menentukan capres dan cawapres," ucapnya lewat pesan tertulis, Rabu (16/12).

Menurutnya, keuntungan PT tinggi, hanya untuk partai-partai besar yang berpengaruh untuk tentukan capres dan cawapres. Ruginya, tak banyak capres dan cawapres, sehingga rakyat tak banyak diberikan pilihan banyak.

"Ruginya lagi, munculkan oligarki dan capresnya yang akan muncul itu lagi itu lagi," ujarnya.

Ujang berpendapat, adanya presidential threshold memang penting. Namun angkanya jangan terlalu tinggi, cukup moderat di 10 persen saja.

"Karena presiden itu kan perlu disaring, perlu diseleksi, perlu memiliki kualifikasi, dan dukungan," kata dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, presidential threshold 30 persen mengamputasi capres potensial. Sebab, yang bisa maju adalah mereka yang punya akses kuat ke partai sekalipun calonnya kurang diterima publik.

"30 persen PT itu mengamputasi capres potensial. Karena yang bisa maju adalah mereka yang punya akses kuat ke partai sekalipun kurang diterima publik calonnya," ujarnya.

Menurutnya, rasionalitas dalam politik adalah soal seberapa besar didukung kekuatan partai politik meskipun dalam politik hal itu bukanlah sesuatu yang ideal.

"Zero threshold bisa rasional kalau didukung mayoritas kekuatan politik parlemen. Saat ini ukuran rasionalitas didasarkan atas suara mayoritas atau tidak," pungkasnya.

Usulan PDIP

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.

"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).

Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.

"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.

Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.

"Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Kisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan

Kisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan

Tak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran

Baca Selengkapnya
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Netralitas Jokowi di Pemilu Dipertanyakan dalam Sidang PBB, Airlangga: Hampir Semua Presiden Punya Partai

Netralitas Jokowi di Pemilu Dipertanyakan dalam Sidang PBB, Airlangga: Hampir Semua Presiden Punya Partai

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK RI tentang perubahan syarat usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya