Prabowo-Sandi Teken Langsung Surat Kuasa Gugatan Kedua di MA
Merdeka.com - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo membantah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mengetahui pendaftaran gugatan kedua ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Surat kuasa ditekan pada 27 Juni 2019 yang disaksikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo-Sandiaga sendiri.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," kata Nicholay Aprilindo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Permohonan gugatan tersebut bukan kasasi. Melainkan gugatan kedua untuk memperbaiki legal standing pemohon. Pemohon sebelumnya Djoko Santoso dan Sufmi Dasco Ahmad ditolak MA. Kemudian diubah menjadi pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Selain itu, Nicholay menjelaskan tidak bisa gugatan tersebut kedaluwarsa. "Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan di dalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," jelasnya.
Diberitakan, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak pernah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Cawapres Sandiaga Uno telah dikonfirmasi dan mengaku tidak pernah memberikan kuasa. "Pak Sandi bilang ke pak (Sufmi) Dasco bahwa tidak ada bang Sandi untuk memberikan kuasa untuk gugatan yang baru ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pengajuan kasasi itu sudah melewati batas waktu. "Ya tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco pada wartawan, Rabu (10/7).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandiaga Uno Bertemu Prabowo, Gerindra Sebut Sinyal Rekonsiliasi
Pertemuan Sandiaga Uno dengan Prabowo tak bisa dilepas dari gestur politik.
Baca SelengkapnyaSuasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga
Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam
Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca SelengkapnyaDidukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaSandiaga Soal Peluang Merapat ke Prabowo: Sebagai yang Kalah Kita Jangan Berandai-andai
Sandiaga menerangkan PPP tahu diri, melihat perolehan suara di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kami Dapat Laporan Ada Rencana untuk Rusak Surat Suara Pemilu 2024
Prabowo mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRamai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca Selengkapnya