Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang

PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - PPP meminta wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik dikaji secara mendalam. Sekjen PPP Arsul Sani menyarankan, Komisi II dan Pansus RUU Pemilu meminta lembaga penelitian independen untuk mengkaji baik buruk kinerja KPU yang diisi anggota partai dengan KPU independen.

"Seyogyanya dimintakan penelitian oleh lembaga independen yang bisa menunjukkan soal plus-minus antara KPU awal reformasi dimana ada wakil parpol dengan KPU independen masa sesudahnya," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (24/3).

Arsul menilai, kinerja KPU yang diisi orang-orang independen terbilang cukup baik. Hanya saja, ada beberapa catatan kinerja yang harus diperbaiki. Misalkan, terkait pembuatan PKPU yang tidak disesuaikan dengan UU Pemilu.

"Secara umum cukup baik, tapi beberapa hal perlu diperbaiki atau diluruskan. Misalnya masih munculnya PKPU yang tidak didelegasikan secara jelas dalam UU Pemilu untuk dibuat. Kemudian dibuat PKPU dengan konten yang normanya sebenarnya harusnya merupakan norma UU," terangnya.

Untuk itu, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas wacana tersebut sampai ada hasil kajian dari lembaga independen.

"Ya itu PPP tidak ingin terburu-teburu membuat kesimpulan. Jadi lebih baik pro-kontra nya didasarkan pada hasil penelitian empirik. Tidak terkesan hanya atas dasar kekhawatiran vs keyakinan tanpa basis," pungkas Arsul.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya