Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Revisi ini bertujuan agar ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.
"Sejumlah fraksi termasuk fraksi kami PPP (sepakat), ini istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis, tapi relaksasi ganja untuk keperluan medis," kata Arsul pada wartawan, Kamis (21/7).
Relaksasi yang dimaksud Arsul adalah revisi pada pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. "Relaksasinya dalam bentuk ada perubahan bunyi pasal 8 ayat (1)," kata dia.
Arsul memastikan proses revisi UU Narkotika tetap akan berlanjut meski sebelumnya MK menolak yudisial review pasal tersebut.
"Revisi UU narkotika yang sekarang sedang berproses di DPR, dalam hal ini di komisi 3 maka ya nanti kembali apa yang jadi kesepakatan DPR dan pemerintah," pungkas dia.
Sebelumnya, Arsul Sani menyatakan, pembahasan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.
"Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).
Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. "Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi," kata dia.
Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak berencana melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.
"Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit," pungkas dia.
Advertisement
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.
"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).
Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.
"Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR," kata dia.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com. [tin]
Baca juga:
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
Komisi III DPR: Pembahasan Revisi UU Narkotika Mulai Agustus
BNN Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
Jelaskan Terapi Senyawa Ganja Medis, Ahli Sayangkan Penerapan Terganjal UU Narkotika
Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Atasi Meningkatnya Anggaran Narapidana
Reaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 1 Jam yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 2 Jam yang laluMantan Pimpinan KPK Deklarasi Dukung Anies Capres, Ini Alasannya
Sekitar 3 Jam yang laluMantan Pimpinan KPK Yakin Anies Tak Terlibat Korupsi Formula E
Sekitar 3 Jam yang laluGolkar Buka Pintu untuk Istri Ridwan Kamil Bergabung
Sekitar 3 Jam yang laluMardiono ke Kader PPP Gresik: Singsingkan Lengan Baju, Jemput Kemenangan Pemilu
Sekitar 3 Jam yang laluBantah Langgar AD/ART, Bendahara Partai Gerindra Banyumas Protes Dirotasi
Sekitar 4 Jam yang laluAlasan Airlangga Selalu Masuk Tiga Besar di Hasil Musra Relawan Jokowi
Sekitar 4 Jam yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Peluang Nyapres, Ridwan Kamil: Sikap & Narasi Saya Harus Searah dengan Partai
Sekitar 5 Jam yang laluAnalisis Dampak Bila NasDem Didepak dari Kabinet Jokowi
Sekitar 6 Jam yang laluSurya Paloh: Tidak Ada Perintah Jokowi Bertemu Ketum Golkar Airlangga
Sekitar 6 Jam yang laluHasil Musra Relawan Jokowi di Yogyakarta: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 7 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 7 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 9 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 9 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Resmi Datangkan Pelatih Fisik yang Pernah Bantu Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Sekitar 59 Menit yang laluCedera Parah, Kiprah Striker Bali United di BRI Liga 1 Berakhir Lebih Cepat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami