PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan

Kamis, 21 Juli 2022 09:35 Reporter : Merdeka
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan arsul sani. ©2019 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Revisi ini bertujuan agar ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.

"Sejumlah fraksi termasuk fraksi kami PPP (sepakat), ini istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis, tapi relaksasi ganja untuk keperluan medis," kata Arsul pada wartawan, Kamis (21/7).

Relaksasi yang dimaksud Arsul adalah revisi pada pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. "Relaksasinya dalam bentuk ada perubahan bunyi pasal 8 ayat (1)," kata dia.

Arsul memastikan proses revisi UU Narkotika tetap akan berlanjut meski sebelumnya MK menolak yudisial review pasal tersebut.

"Revisi UU narkotika yang sekarang sedang berproses di DPR, dalam hal ini di komisi 3 maka ya nanti kembali apa yang jadi kesepakatan DPR dan pemerintah," pungkas dia.

2 dari 3 halaman

Mulai Dibahas Setelah 17 Agustus

Sebelumnya, Arsul Sani menyatakan, pembahasan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.

"Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).

Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. "Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi," kata dia.

Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak berencana melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.

"Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit," pungkas dia.

3 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan Ganja untuk Medis

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.

"Tidak berarti pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR," kata dia.

Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com. [tin]

Baca juga:
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
Komisi III DPR: Pembahasan Revisi UU Narkotika Mulai Agustus
BNN Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
Jelaskan Terapi Senyawa Ganja Medis, Ahli Sayangkan Penerapan Terganjal UU Narkotika
Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Atasi Meningkatnya Anggaran Narapidana

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini