PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya menyatakan mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dibatalkan PTUN.
Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan, Rusli Effendi mengatakan tidak ada kendala lagi bagi PPP untuk mengikuti pilkada. Sebab, PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36 ayat 2 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh PT TUN.
"Terkait PKPU nomor 9 pasal 36 ayat 2, tidak jadi kendala bagi PPP untuk mendaftar di KPU untuk Pilkada serentak nanti. Kami harap KPU tidak ragu," kata Rusli di kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (12/7).
Sekretaris Jenderal PPP, Aunur Rofiq menyatakan dalam UU PTUN pasal 115 menyebutkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijalankan, sehingga SK Menkumham masih berlaku.
"Pada pasal 19 juga mengatakan putusan pejabat TUN dianggap tidak sah bila ada yang berkekuatan hukum tetap. Baru tidak sah kalau dia (kubu Djan Faridz) menang," kata Aunur.
Atas dasar hukum tersebut, PPP mengimbau agar KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Sebab PPP akan mengikuti UU yang lebih tinggi meski harus berlawanan dengan KPU.
"Kami menyuarakan kalau kami paham UU yang lebih tinggi dari peraturan. Karena UU menyebutkan surat pejabat TUN baru tidak berlaku bila ada putusan inkracht yang membatalkannya. Kami ingin fokus urusan hukum dulu, baru soal pilkada," imbuh Aunur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaReaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya