PPP: Jangan suudzan, PP Nomor 32 bukan untuk jegal kepala daerah maju pilpres
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta semua pihak tidak menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penjegalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019.
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada sosok kepala daerah yang benar-benar mendeklarasikan dirinya sebagai bakal capres atau cawapres.
"Saya kira begini kalau cuma peraturannya tidak kemudian bisa disimpulkan itu sebagai upaya menjegal. Kecuali kalau sudah ada peraturan kemudian ada kepala daerah yang mengajukan ya dan yang mengajukan itu apa lagi lebih dari satu yang satu dikasih yang satu enggak nah itu baru," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Ikuti berita Pilpres 2024 di Liputan6.com
Arsul tidak menampik ada masyarakat yang mengkait-kaitkan PP tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap disebut-sebut akan diusung jadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, dia menegaskan, PP Nomor 32 Tahun 2018 tidak menjegal, karena Anies belum pernah memutuskan untuk maju pilpres.
"Jangan kemudian juga belum dipilih, belum jelas (Anies) maju atau enggak tapi sudah disuudzanin hanya karena peraturannya mengatakan demikian," ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi III DPR ini, polemik PP Nomor 32 juga hampir sama dengan kasus penunjukan Komjen Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat yang dinilai akan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. Tetapi, tudingan itu tidak terbukti.
"Tapi kemudian kan kalau yang di luar kan tuduhannya bahwa itu dia pasti tidak akan netral kan enggak terbukti juga," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Termasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Balas Anies soal Orang Dalam: Waktu Gubernur DKI, yang Dimasukkan Timsesnya
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengatakan fenomena "orang dalam" terjadi di setiap kekuatan.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBegini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres
Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya