PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun
Merdeka.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden di bawah lima tahun. Hal ini berbeda dengan ayat (1) pasal 239 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman lima tahun.
Dalam pembahasan di tingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).
"Kami PPP saya usulkan agar pidana maksimalnya tidak 5 tahun," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Usulan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum dan diskriminasi penegakan hukum. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan seseorang yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Paling tidak itu timbulkan persepsi di masyarakat ketika kasus pencemaran nama baik yang A ditahan, B enggak. Itu kan terjadi diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.
Arsul menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres ini tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Pasal ini akan berlaku jika ada seseorang menghujat presiden dan wakil presiden tanpa ada dasar yang jelas.
"Kalau kita katakan presiden salah, keliru, presiden tak benar, asal ada pendapat, counter. Tapi kalau katakan presiden goblok, tolol, seperti kerbau apakah pantas juga? Kan itu hal yang bisa kita ini kan," ujar Arsul.
Selain itu, PPP juga mengusulkan delik pasal tersebut menjadi delik aduan. Tetapi, pemerintah menginginkan delik pidana yang diatur pasal tersebut masuk delik umum. PPP menawarkan jalan tengah jika ingin masuk delik umum, ancaman pidananya dikurangi.
"Kami pun PPP menyarankan itu masuk delik aduan. Tapi pemerintah berpandangan itu delik umum biasa. Itu lah kemarim PPP bilang, oke kalau mau delik umum tapi harus di bawah 5 tahun ancamannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaHarapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Sirekap, PAN: Kalau Memang Ada Dibuka Saja!
Hasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca Selengkapnya