Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PAN khawatir mangkirnya Setnov di KPK mencoreng lembaga DPR

Politisi PAN khawatir mangkirnya Setnov di KPK mencoreng lembaga DPR Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto menyarankan, Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta KPK untuk memangil paksa Novanto jika dalam beberapa kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

"Saya kira kita masih berprasangka baik pada Novanto, mungkin hari ini beliau akan datang, kalau enggak datang panggil saja sama KPK, kalau enggak panggil paksa saja," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Menurutnya, alasan Ketua umum DPP Partai Golkar itu untuk tidak memenuhi panggilan KPK mencederai lembaga DPR. Seperti diketahui, Novanto berdalih dibawah Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3) pasal 224 ayat 1 bahwa KPK harus mendapat izin Presiden jika ingin memanggil anggota dewan.

"Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. Oleh karena itu saya sarankan pada Pak Novanto datang saja," ungkapnya.

Selain itu, anggota komisi II DPR ini juga meminta Novanto untuk tidak takut dengan panggilan KPK. Hal itu, kata Yandri, dimaksudkan agar tidak ada kesan pemberatan dari UU di Indonesia.

yandri susanto

yandri susanto ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

"KPK juga sudah memberikan kesempatan pada Pak Novanto untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan dan tidak perlu takut sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," ujarnya

"Jadi jangan seolah-olah kita banyak melakukam pemberatan-pemberatan pada UU sementara UU tidak mengatur seperti itu," ucapnya.

Diketahui Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR," kata Frederich, Selasa (14/11).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya