Politikus PKS Usul Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Pemasyarakatan Dibahas Ulang
Merdeka.com - Draf RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan. Rencananya, dua RUU itu akan disahkan pada Desember 2019.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menutup peluang membahas total draf revisi dua UU itu. Herman Hery hanya ingin mensosialisasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke masyarakat.
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil punya pandangan berbeda. Dia ingin adanya pembahasan ulang terutama pasal-pasal di dua UU itu yang dianggap kontroversial.
"Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi. Bisa jadi pesan yang sesungguhnya memang tidak sampai ke yang kontra tadi," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11).
RUU KUHP dianggap kontroversial oleh beberapa pihak. Karena itu, kata dia, para pemangku kepentingan dan pemerhati RUU KUHP ini diharapkan mencurahkan pemikirannya. Sehingga, ketika RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang, tidak lagi menuai kontra dan digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," kata Nasir.
Nasir belum mengetahui rencana pembahasan kembali RUU KUHP. Dia menyarankan dibedah kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Makanya ke depan, saya usulkan harus ada simulasi dan setiap norma itu harus ada simulasi, jadi norma ini seharusnya ada simulasinya," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPara akademisi dan pengamat politik berharap para capres tetap berdiri pada substansi masing-masing, pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya