Politikus PDIP ini puji langkah Teman Ahok gugat UU Pilkada ke MK
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan merespon positif langkah Teman Ahok yang akan melakukan judicial review terkait UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Menurutnya hal tersebut adalah langkah konkrit untuk menghindari perdebatan yang berlarut-larut.
"Saya hormati dan apresiasi upaya Teman Ahok yang mengajukan judicial review UU pilkada ke MK. Saya pikir itu langkah yang tepat dan bermartabat dan patut dicontoh dari pada sekadar habiskan energi membuat polemik yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/6).
Politikus PDIP ini tak terima jika Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR dipandang sebagai langkah untuk menjegal calon independen. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Teman Ahok dengan mengajukan uji materi atas UU Pilkada harus tetap diapresiasi daripada membuat polemik.
"Saya pikir ini akan jadi preseden baik dan bukti peradaban dan peningkatan kualitas berdemokrasi," imbuhnya.
Arteria menegaskan, DPR dengan pemerintah sudah bekerja maksimal untuk merumuskan UU Pilkada tersebut. Pembahasan hingga tengah malam demi membuat undang-undang tersebut dengan penuh kehati-hatian.
"Tidak punya kepentingan lain selain bagaimana memastikan demokrasi hadir sehadir-hadirnya dan dapat dirasakan menfaatnya langsung oleh rakyat. Dalam arti proses Pilkada nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang tepat, yang benar-benar merefleksikan suara rakyat," ungkapnya.
Namun Arteria mengungkapkan, Teman Ahok memiliki hak konstitusional. Maka dari itu pihaknya tak keberatan jika ada judicial review ke MK.
"Walau demikian kami juga menghormati proses MK nantinya dan berharap MK dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan mencerminkan putusan seorang negarawan dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bernegara dan demokrasi pada khususnya," jelasnya.
"Toh norma yang kami buat yang akan dijadikan obyek Judicial review ini didasarkan pada putusan MK itu sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui, hari ini Teman Ahok akan ke MK untuk melakukan judicial review. Hal tersebut terkait pasal 41 dan 48 dalam RUU Pilkada.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok: Saya Petugas Partai, Karena Kader yang Dilatih
PDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDemokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata
AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya