Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara

Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara Mulfachri Harahap. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) kembali hangat diperbincangkan kembali pasal yang mengatur tindakan penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan siapapun yang menyebarluaskan penghinaan Presiden dan Wakilnya akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun.

"Kalau itu ditujukan pada simbol-simbol negara, jadi Presiden jangan dilihat sebagai orang per orang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfahri Harahap saat dihubungi, Jumat (2/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika Presiden tidak dilindungi dengan pasal tersebut maka akan merusak citra negara. Sebab, dalam era digital, orang mudah mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan tidak berdasarkan norma.

"Kalau ditujukan bagi simbol negara yang kalau dibiarkan bisa merusak kewibawaan, bisa mengganggu kehidupan kita bernegara, diperlukan norma untuk mengaturnya," ujarnya.

Kata Mulfahri, norma yang baru tentunya harus disusun sedemikian rupa terlebih dahulu. Sehingga tak memiliki peluang disalahgunakan penguasa.

"Bagaimana kita susun norma yang tak bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kehendak pihak-pihak tertentu, termasuk penguasa sendiri," ucapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hari Pers Nasional, Ganjar: Ujian Jurnalis Tidak Ringan, Apalagi Memberitakan Isu Politik

Hari Pers Nasional, Ganjar: Ujian Jurnalis Tidak Ringan, Apalagi Memberitakan Isu Politik

Ganjar mengingatkan, kebebasan pers dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan

PAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan

PAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Anies Teken Kontrak Politik bareng Jejaring Rakyat Miskin Indonesia, Apa Isinya?

Anies Teken Kontrak Politik bareng Jejaring Rakyat Miskin Indonesia, Apa Isinya?

Jika jadi presiden 2024, Anies bakal menunaikan kontrak politik yang ditandatangani tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya