Polemik Pergantian Hakim MK Aswanto oleh DPR, Ini Kronologinya
Merdeka.com - Penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR menuai polemik. Penyebabnya Hakim Aswanto masih akan menjabat sampai 2029. Tapi DPR telah menggantinya dengan Guntur Hamzah.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menuding ada upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut hakim yang melawan rezim sengaja diganti tanpa melalui proses hukum yang benar.
"Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte#" tulis Benny dalam Twitternya dilihat pada Jumat (30/9).
Penjelasan DPR
Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menjelaskan pergantian Aswanto karena ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, dikonfirmasi dua dari tiga Hakim Konstitusi dari DPR tetap, hanya Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.
"Tentu MK menamakannya tindakan hukum dengan mengirimkan surat konfirmasi ke DPR," kata Habiburokhman terpisah.
Komisi III DPR telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi. Bahwa memang ada pergantian Hakim Konstitusi. Akhirnya Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas pergantian ini.
"Memang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," kata Habiburokhman.
Mayoritas Fraksi Setuju
Dalam pembacaan keputusan di rapat paripurna DPR, Kamis (29/9), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September meminta kesediaan Guntur menjadi Hakim Konstitusi dan keputusannya langsung dibahas di rapat konsultasi pengganti badan musyawarah pimpinan DPR.
Hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna yang digelar di hari yang sama.
Hasil keputusan di Komisi III DPR, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco dalam rapat paripurna kemarin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya