Merdeka.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali melempar komentar yang memicu polemik. Setelah tahun lalu mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kali ini dia menggemakan usulan penghapusan jabatan gubernur.
Usulan Cak Imin bukan tanpa alasan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 ini menilai jabatan gubernur dalam pemerintahan tak terlalu fungsional. Karena itu, dia mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk memilih presiden, bupati, dan wali kota.
"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilwali kota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari. Karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi," kata Cak Imin saat acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1).
"Kompetisi yang tiada henti, kelihatannya damai tetapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. Ini sistem yang melelahkan," sambungnya.
Cak Imin menjelaskan, fungsi gubernur minim, yakni hanya sebagai sarana penyambung antara pusat dan daerah. "Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Itu tahap pertama, jadi pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," jelas Cak Imin.
Menurut Cak Imin, fungsi gubernur di pemerintahan tidak efektif. Padahal anggaran yang diperlukan juga relatif besar.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku usulan terkait penghapusan jabatan gubernur itu tengah didiskusikan partainya dengan para ahli. Dia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur di pemilihan langsung.
"Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan," ucap dia.
Advertisement
Usul Cak Imin mendapat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor satu di republik ini menilai usulan itu sah-sah saja, namun hal tersebut memerlukan kajian yang mendalam.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita kalau usulan itu ini negara demokrasi boleh boleh saja kalau ini usulan," kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2).
Jokowi mempertanyakan apakah jika gubernur dihapus fungsi pemerintahan bisa lebih efisien. Sebab, kontrol dari pusat ke bupati maupun wali kota terlalu jauh.
"Perlu semua kajian perlu perhitungan perlu kalkluasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau rentang kontrol terlalu jauh dari pusat langsung ke bupati wali kota terlalu jauh span of control-nya harus dihitung," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) turut merespons terkait usulan untuk menghapuskan jabatan gubernur di Indonesia. Menurutnya, usulan yang dilontarkan Cak Imin itu sejatinya harus dijawab oleh rakyat.
"Pertanyaan itu yang paling bijak adalah dijawab oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan tanya kepada rakyat. Eksistensi gubernur, wali kota, presiden, dan partai dahulu juga diputuskan sesuai aspirasi rakyat," kata RK di Hotel Santika Medan, Selasa (31/1).
RK menilai usulan meniadakan jabatan gubernur juga harus ada kesepakatan dari rakyat. Pasalnya, partisipasi rakyat diperlukan dalam setiap perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pembangunan negara.
"Kalau mau ada perubahan-perubahan silakan karena negara ini dibangun oleh kesepakatan. Kesepakatan tertinggi datang dari rakyat," ujarnya.
Menurut RK, bentuk-bentuk yang bisa ditanyakan kepada rakyat terkait usulan meniadakan jabatan gubernur bisa dalam upaya referendum.
"Bentuknya bisa referendum. Nanti kalau rakyat memutuskan iya. Ya dibuat kesepakatan baru. Kalau rakyat tetap membutuhkan karena merasakan manfaat yang luar biasa jadi harus dihormati. Kesimpulannya bertanya kepada rakyat," pungkasnya.
Advertisement
Pentingnya gubernur dilontarkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, jabatan itu cukup krusial, sehingga diperlukan dalam tatanan pemerintahan.
"Ya krusial banget, kami selalu dapat arahan dari gubernur," tegasnya di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (2/2).
Dia menerangkan, gubernur juga menjadi jembatan koordinasi antarwilayah, termasuk ketika ada permasalahan antarwilayah yang dapat diselesaikan oleh gubernur.
"(Kalau) Koordinasi antarwilayah nggak jalan, (maka) dijembatani pak gubernur, diselesaikan pak gubernur. Sulit kalau nggak ada, gubernur harus ada," jelasnya.
Sejumlah wakil rakyat non-PKB juga mengomentari usulan Cak Imin. Mereka menyatakan menolak ide itu.
Penolakan di antaranya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda. Dia menilai jabatan tersebut masih sangat dibutuhkan.
"Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis," kata Rifqi, kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kemudian, kata Rifqi, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut. "Dalam konteks NKRI, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya," jelasnya.
Sementara Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta agar usulan Cak Imin didahului dengan evaluasi. Dia tak ingin usulan tersebut tidak didasari analisis matang. "Dievaluasi dulu, dilihat dulu yang tidak efektif itu jabatan gubernurnya atau orangnya atau pelaksanaannya dan sebagainya. Jangan lalu seperti seolah-olah tidak efektif lalu dibubarkan," kata Arwani kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Arwani, parameter jabatan gubernur tidak efektif harus dikaji terlebih dahulu. Langkah ini untuk menemukan titik permasalahannya.
"Nah sekarang parameter tidak efektif itu siapa yang harus (ukur), standarnya seperti apa. Lah kalau nanti muncul banyak yang tidak efektif, apa harus dibubarkan semua? Ya Kan, pertanyaannya itu," ucapnya.
Terpisah, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai usulan Cak Imin soal jabatan gubernur dihapus harus dikaji mendalam. Alasannya, jabatan gubernur itu termasuk dalam desain otonomi daerah.
"Pandangannya harus integral membahas utuh tentang otonomi daerah. Jangan hapus gubernur jangan kita sudah punya desain otonomi daerah," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Dia mencontohkan, di DKI Jakarta dan Jawa Tengah dianggap berhasil karena kinerja gubernur. Sebab, koordinasi antara kabupaten/kota berkoordinasi dengan baik. "Jadi ini harus dilihat utuh, jangan dilihat separuh-separuh," tegasnya.
Terlebih, penghapusan jabatan gubernur tidak relevan dilakukan sekarang, karena sudah memasuki tahun politik. "Makanya kalau lihat kondisi ini akan mengubah UU 10 Tahun 2016, kita tidak ada rencana untuk mengubahnya. UU 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 enggak ada revisinya," imbuh Ketua DPP PKS itu.
Baca juga:
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respons Presiden Jokowi
Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Ditiadakan, Ridwan Kamil: Tanya ke Rakyat
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Anggota Komisi II Ingatkan Otonomi Daerah
PDIP Tolak Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Munculkan Chaos di Masyarakat
APDESI: Hanya 15 Persen Kepala Desa yang Ingin Masa Jabatannya Diperpanjang
Advertisement
Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 6 Jam yang laluSandiaga Bertemu Prabowo di Tengah Godaan Gabung PPP
Sekitar 8 Jam yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 9 Jam yang laluDPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 11 Jam yang laluSurvei SMRC: Anies dan Puan Dianggap Capres Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi
Sekitar 11 Jam yang laluKPU Ultimatum Partai Prima, Serahkan Dokumen Perbaikan Administrasi hingga Selasa
Sekitar 11 Jam yang laluBukber Bareng Anies, Airlangga: Koalisi Makin Besar Makin Bagus
Sekitar 12 Jam yang laluMenuju Pilpres 2024: Berita Terkini Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 13 Jam yang laluBenny Harman Curiga Mahfud Punya Motif Politik Ungkap Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 13 Jam yang laluGolkar Bocorkan Arahan JK ke Airlangga soal Koalisi Besar di Pilpres 2024
Sekitar 13 Jam yang laluGolkar Ungkap Airlangga Sering Bertemu Surya Paloh, Jajaki Peluang Koalisi
Sekitar 14 Jam yang laluLenis Kagoya Terbuka Dukung Prabowo Capres 2024
Sekitar 14 Jam yang laluBenny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD soal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Sekitar 14 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 11 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 13 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 14 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Setelah Taisei Marukawa, PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Carlos Fortes dan Vitinho
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Catat 8 Laga Tanpa Kemenangan, PSIS Didesak Petik 3 Poin pada Pekan Selanjutnya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami