Polemik Pemecatan Evi Novida dari KPU, Kewenangan DKPP akan Dikoreksi
Merdeka.com - DPR mengakui ada kebuntuan hukum dalam polemik pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang memecat Evi sebagai anggota KPU.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, polemik pemecatan Evi Novida menjadi preseden untuk melakukan revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya sendiri.
"Ini bisa menjadi preseden yang buruk, karena DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya. Karena kalau tidak, akan ada deadlock antara keputusan DKPP dengan keputusan Presiden yang sudah bisa dijalankan karena putusan PTUN," kata Mardani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Diketahui, Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 berisi tentang pemecatan tidak hormat kepada Evi Novida Ginting. Dasar Keppres tersebut adalah keputusan DKPP yang memvonis Evi Novida melanggar kode etik sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota KPU.
Mardani mengaku, antara keputusan PTUN yang membatalkan pemecatan dengan vonis DKPP terhadap Evi Novida merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau dari yang diprotes atau yang diajukan gugatan itu kan putusan terhadap pemberhentian yang dikeluarkan melalui Keppres. Nah ini berarti putusan DKPP masih berlaku ya," ujar Mardani.
Jalan keluar yang bisa ditempuh, kata dia, DPR akan mereviis UU Pemilu khususnya soal tugas dan fungsi DKPP.
"Kalau ngikut peraturan perundang-undangan DKPP, memang belum ada mekanisme koreksi pembandingnya. Nah ini menjadi preseden bagus untuk kami yang sedang merevisi undang-undang Pemilu agar ada opsi atau kondisi dimana memungkinkan DKPP mengoreksi keputusannya kembali," ungkapnya.
"Kalau yang sekarang ini tidak bisa, karena memang tidak ada proses bandingnya untuk di DKPP. Ini yang saya lihat menjadi ada celah membuat executable (celah eksekusi)," tambahnya.
DKPP
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad menegaskan, keputusan lembaganya memvonis Evi Novida Ginting melanggar kode etik tetap berlaku. Meskipun, PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Muhammad menilai, keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu bedasarkan kewenangan DKPP.
Terlebih, dasar alasan tak ikut gugurnya keputusan DKPP terhadap keputusan hasil PTUN. Karena keputusan tersebut hanya menggugat dan membatalkan hasil Kepres Nomor 34/P Tahun 2020.
"Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres," kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Kemudian, dia menjelaskan, putusan dari DKPP akan tetap melekat pada Evi Novida walaupun banding Presiden Jokowi tak diajukan, selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Namun, apabila Presiden mengajukan banding maka Keppres pemberhentian eks Komisioner Evi Novida Ginting tetap berlaku, hingga ada keputusan hukum tetap yang baru.
"Yang dibatalkan hanya Keppres. Namun kalau Presiden banding, maka putusan PTUN belum inkhrah masih berlanjut," jelas Muhammad.
Oleh karena itu, dia menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika yang bersifat mengikat.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca Selengkapnya