Plt Ketum Serahkan SK Kemenkum HAM ke KPU: PPP Tidak Ada Perpecahan, Kita Solid
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambangi KPU guna memberikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkum HAM), tentang struktur kepengurusan baru partainya yang mendapuk Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa. Dia memastikan, dengan SK tersebut tidak ada perpecahan dalam tubuh PPP.
"PPP tidak ada perpecahan, kita kompak, kita solid," ujar Mardiono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (12/9).
Mardiono menjelaskan, perubahan pada struktur partainya dalam SK yang diserahkan ke KPU hanya terjadi pada jabatan ketua umum. Sisanya, semua nama tetap pada posisinya masing-masing.
"Dari kesemuanya itu tidak ada perubahan, yang berubah hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh beliau Bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanahkan kepada saya Muhammad Mardiono, selainnya tidak ada perubahan," jelas dia.
Meski mengganti posisi Suharso, Mardiono meyakini hubungan dirinya tetap baik dan profesional sebagai rekanan partai dan sahabat.
"Dengan beliau Pak Suharso Monoarfa, kami tetap baik karena beliau ini adalah guru saya, mentor saya, sahabat saya. Jadi tidak ada jarak antara saya dengan beliau. Jadi tidak ada perpecahan itu di dalam tubuh PPP," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya