PKS Setuju UU ITE Direvisi Belajar Dari Kasus Baiq Nuril
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hal ini ia katakan terkait dengan kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Dia juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
"Dan karena emang semestinya dia engga dijerat oleh pasal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.
"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu (17/7) siang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Janji Bebaskan PBB Lembaga Pendidikan dan Sejahterakan Guru Ngaji
Cawapres Muhaimin Iskandar Cak Imin berjanji membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gedung pendidikan jika pasangan nomor urut 1 terpilih pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya