Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran

PKS sebut verifikasi faktual parpol lama hanya buang anggaran Al Muzammil Yusuf. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik hanya akan membuang-buang anggaran. Sebab, menurutnya, KPU diharuskan melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014.

"Nah dengan verifikasi faktual ini hanya habiskan duit saja. Ini parpol-parpol yang sudah sekian lama sudah diverifikasi," kata Muzammil saat dihubungi, Jumat (12/1).

Muzammil memahami esensi dari putusan MK adalah agar tidak ada deskriminasi terkait verifikasi terhadap partai yang ingin menjadi peserta Pemilu. Namun, dia mengingatkan ketentuan soal persyaratan partai peserta Pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 sama dengan UU Pemilu sebelumnya.

"Sementara di UU sekarang persyaratan itu sama, tidak ada perubahan dengan syarat UU yang lalu," ujarnya.

Putusan MK tersebut, kata Muzammil, seharusnya tidak berlaku surut pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini karena KPU telah mengatur dan menjalankan tahapan Pileg.

"Sesuai schedule harusnya yang sekarang masih ya tetap bahwa putusan ini berlaku untuk pemilu akan datang, 2024. Kalau dia mundur, ya di luar jadwal KPU," tegasnya.

PKS sendiri tak masalah jika harus kembali mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, pihaknya mengingatkan putusan soal pasal verifikasi faktual itu sia-sia.

"Enggak ada masalah kalau kita PKS. Kalau kita parpol-parpol lama kan sudah ada semua. Kan udah diperiksa sebelum nya, mubazir ini. MK seperti enggak ngerti persoalan. Kenapa enggak yang penting-penting saja," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.

Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017

Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya