PKS Sebut Pemerintah Usul Revisi UU Cipta Kerja Setelah Draf Diserahkan DPR
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengungkap, pemerintah melalui Sekretariat Negara mengusulkan revisi draf UU Cipta Kerja setelah diserahkan DPR.
Mulyanto mengatakan, pemerintah mengusulkan revisi 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman pada 16 Oktober 2020 kepada Baleg DPR. Menurut Mulyanto, dari DPR yang terlibat perubahan tersebut yaitu pimpinan Baleg.
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat (23/10).
Mulyanto menduga berdasarkan usulan tersebut, terjadi perubahan halaman UU Cipta Kerja menjadi 1187 halaman. Serta, terdapat penghapusan pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (Migas). Pasal yang memuat pemindahan kewenangan penetapan toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," katanya.
Mulyanto mengungkap, pada naskah UU Cipta Kerja 5 Oktober atau draf yang disahkan dalam rapat paripurna, pasal 46 itu memang masih ada. Namun, keputusan panitia kerja (Panja) sebelumnya sepakat untuk dihapus.
Pada draf 12 Oktober dengan 812 halaman yang diserahkan kepada pemerintah, pasal 46 baru terhapus sebagian. Hanya ayat kelima dari pasal tersebut yang sudah dihapus.
"Dalam dokumen terakhir, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," kata Mulyanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca Selengkapnya