PKS santai KPK obok-obok ruang kerja Luthfi Hasan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang berada di lantai 3 Gedung Nusantara I nomor 315.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Fraksi PKS mendukung penggeledahan yang sedang dilakukan oleh KPK ini.
"Ya enggak apa-apa, kita mendukung untuk proses secepatnya, proses hukum, agar cepat selesai," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Hakim menjelaskan, KPK hanya menggeledah ruangan Luthfi Hasan Ishaaq. Sedangkan ruang lainnya yang berada di lantai III tidak digeledah. KPK, kata dia, sebelum menggeledah sempat meminta izin kepada Fraksi PKS.
"Cuma ruang Pak Luthfi aja," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pantauan merdeka.com, Senin (11/2), sekitar 10 penyidik dengan membawa koper bertuliskan KPK masuk ke ruang mantan presiden PKS itu di lantai 3 Gedung Nusantara I DPR. Terlihat para penyidik memeriksa komputer di ruangan itu.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB dan saat ini masih berlangsung secara tertutup. Empat orang anggota keamanan (Pamdal) dalam DPR berjaga di depan pintu masuk ruangan.
"Dia (penyidik) enggak bilang apa-apa langsung geledah ruangan Pak Luthfi," ujar seorang anggota Pamdal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaCatat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya