Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Perppu Ormas dibuat di era Reformasi tapi rasa Orde Baru

PKS: Perppu Ormas dibuat di era Reformasi tapi rasa Orde Baru Massa HTI tolak Perppu Ormas di Patung Kuda Monas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak menghormati proses peradilan dalam menangani pelanggaran ormas, lebih memilih cara singkat dan subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.

"Seharusnya pemerintah laksanakan UU Ormas No 17 Tahun 2013 yang merupakan produk Reformasi, bukan membuat Perppu yang dipaksakan. Perppu Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak sejalan dengan hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (20/7).

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini mengatakan Undang-undang Ormas No 17 Tahun 2013 dibuat oleh DPR dan pemerintah era Presiden SBY dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.

"Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan," katanya.

Menurutnya, jika pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.

"Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas," katanya.

Muzzammil tidak kaget dengan pembubaran HTI yang dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013.

"Tidak kaget. Karena pendekatan yang digunakan dalam Perppu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan," katanya.

Muzzammil menilai Perpu Ormas yang dikeluarkan pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan konstitusi. Sebagai contoh, kata Muzzammil, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam penjelasannya ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah konstitusi. Seharusnya yang menyusun dan menetapkan Perppu ini paham bahwa Pancasila beda Undang-undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu pada prosesnya akan meminta masukan dan aspirasi dari ormas dan masyarakat," paparnya.

Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, terang Muzzammil, maka Ormas manapun yang memberikan masukan perubahan/amandemen konstitusi ke gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Kita semua cinta NKRI dan ingin menjaga Pancasila. Tetapi dengan cara yang benar. Bunyi pasal dan penjelasan Perppu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," katanya.

Buktinya, kata Muzzammil, banyak LSM dan para pakar hukum yang kredibel, serta lembaga hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama mengkritik keras keluarnya Perppu Ormas ini.

"PKS secara tegas akan menolak Perppu Ormas ini pada masa sidang selanjutnya dan akan membangun komunikasi politik dengan partai lain dan ormas-ormas," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia

Mengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia

Ini merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.

Baca Selengkapnya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya