Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, berpendapat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi mengorbankan perlindungan konsumen produk halal. Dia menyoroti klausul terkait sertifikasi halal dalam UU tersebut.
"Dalam analisis kami, perubahan pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) terkait dengan kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat," katanya, Selasa (20/10).
"Perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat 'self-declaration' di ayat (3), sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH," sambungnya.
Ketua DPP PKS ini menegaskan, konsekuensi dari perubahan pasal 42 tersebut adalah memungkinkan semua pelaku usaha baik yang berskala besar, menengah, kecil, dan mikro maupun pelaku impor yang ingin memperpanjang sertifikat halalnya berhak melakukan 'self-declaration' produknya dan berhak langsung mendapatkan perpanjangan sertifikat halal.
"Lantas, jika pembaruan menjadi perpanjangan hanya cukup dengan mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, maka siapa yang bisa menjamin bahwa produk tersebut memang tidak mengalami perubahan? Pasalnya, dalam hal kontrol yang ketat saja masih ada sejumlah penyelundupan produk haram yang diklaim halal," tuturnya.
Anggota Baleg Fraksi PKS ini meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia akan mendesak pemerintah dalam penyusunan RPP itu mampu menutup celah bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengambil jalan pintas dalam perpanjangan sertifikat halal.
Oleh karena itu, lanjutnya, mekanisme pengawasan produk halal harus dirancang secara cermat dan memadai agar perlindungan terhadap konsumen produk halal tidak terabaikan. Pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam menyusun aturan turunannya.
"Pasalnya, bagi umat Islam, secara khusus, mengonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi tentang kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.
Berikut komparasi antara UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal (eksisting) dan Jaminan Produk Halal UU Cipta Kerja. Sebelumnya, dalam Pasal 42 eksisting berbunyi:
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan klausul di ayat (2), yang sebelumnya tertulis 'Pembaruan' kemudian menjadi 'Perpanjangan'. Akibatnya, terdapat penambahan ayat baru, yakni ayat (3) pada Pasal 42 UU Cipta Kerja berbunyi:
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. [lia]
Baca juga:
Wapres Sebut UU Cipta Kerja Jadi Salah Satu Upaya Penyelamatan Sektor UMKM
Ada Demo BEM SI, 6 KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Modifikasi Rute
CEK FAKTA: Hoaks Pendemo Blokir Jalan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja
CEK FAKTA: Tidak Benar Susi Pudjiastuti Siap Pimpin Orasi Demo Buruh dan Mahasiswa
Manuver JK, Sang King Maker Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Jam yang laluJusuf Kalla Usulkan Beberapa Nama Cawapres Anies, Salah Satunya Khofifah
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 13 Jam yang laluSandiaga Bertemu Prabowo di Tengah Godaan Gabung PPP
Sekitar 15 Jam yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 16 Jam yang laluDPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 18 Jam yang laluSurvei SMRC: Anies dan Puan Dianggap Capres Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi
Sekitar 18 Jam yang laluKPU Ultimatum Partai Prima, Serahkan Dokumen Perbaikan Administrasi hingga Selasa
Sekitar 18 Jam yang laluBukber Bareng Anies, Airlangga: Koalisi Makin Besar Makin Bagus
Sekitar 19 Jam yang laluMenuju Pilpres 2024: Berita Terkini Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 20 Jam yang laluBenny Harman Curiga Mahfud Punya Motif Politik Ungkap Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 20 Jam yang laluGolkar Bocorkan Arahan JK ke Airlangga soal Koalisi Besar di Pilpres 2024
Sekitar 21 Jam yang laluGolkar Ungkap Airlangga Sering Bertemu Surya Paloh, Jajaki Peluang Koalisi
Sekitar 21 Jam yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 24 Menit yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluDulu Markas KKB lalu Direbut TNI Polri, Tempat Ini Jadi Ikon Wisata di Puncak Jaya
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persebaya Bakal CLBK, Reva Adi Utama Tinggalkan Madura United?
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Kekhawatiran Pelatih Arema FC Terjadi Saat Dipermalukan 10 Pemain Bali United
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami