PKS Minta Pemerintah Lapor Perkembangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja ke DPR
Merdeka.com - Pemerintah segera merancang aturan turunan UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo menargetkan peraturan turunan itu selesai dalam waktu tiga bulan.
Menanggapi hal itu, politikus PKS, Mardani Ali Sera meminta, pemerintah menjamin agar Peraturan Pemerintah (PP) yang dirancang mendengar masukan berbagai pihak. Dia mengatakan, pemerintah harus melaporkan perkembangan ke DPR.
"Kita akan terus meminta pemerintah melaporkan perkembangannya sesuai dengan komisi terkait di DPR," katanya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Dia tidak masalah jika peraturan turunan itu segera dirancang pemerintah. Namun, Mardani menerangkan, pihak yang kontra juga masih berupaya untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Monggo saja berbarengan dengan ajukan Judicial Review para pihak yang akan memberi masukan menjaga agar turunan peraturan UU Cipta Kerja dapat terkawal dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah langsung membahas peraturan turunan setelah naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR. Diketahui sebelumnya DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberi UU tersebut pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya. Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny dalam pesan singkat, Rabu (14/10).
Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.
"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ungkap Donny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya