PKS luruskan Jokowi: Ada UU yang bisa hukum mati koruptor
Merdeka.com - Presiden Jokowi meminta agar Bandar Narkoba dihukum mati jika terbukti bersalah di pengadilan. Namun beda dengan koruptor, Jokowi menilai tidak ada UU yang mengatur bahwa koruptor harus dihukum mati.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, jika tidak benar tidak ada UU yang mengatur soal hukum mati koruptor. Menurut dia, UU mengatur hukuman mati bagi korupsi, teroris dan narkoba.
"UU Tipikor ada hukuman mati bagi koruptor, bandar narkoba dan teroris. Kalau dikatakan tidak ada dalam UU itu salah," kata Muzzammil saat dihubungi, Rabu (24/12).
Muzzammil menjelaskan, UU yang mengatur hukuman mati bagi koruptor masih berlaku sampai saat ini. Namun memang sampai sekarang belum pernah ada hakim yang memutuskan untuk memvonis koruptor sampai mati.
"Kalau ada tuntunan dia bisa jadi (koruptor dihukum mati). UU-nya kan sudah ada, narkoba koruptor ada hukuman mati masih berlaku," tegas Politikus PKS ini.
Dia juga menyatakan jika persoalan hukuman mati bukan urusan Jokowi. Menurut dia, yang patut diperhatikan adalah apakah Jokowi bakal memberikan grasi kepada terpidana korupsi atau tidak nantinya.
"Kalau hakim tidak menuntut mati ya tidak jadi. Presiden hanya bisa berikan grasi, kalau diberikan ya sama saja enggak jadi hukuman mati," pungkasnya.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati. Dengan catatan, pelaku korupsi itu melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan tidak akan menginstruksikan untuk menghukum mati para koruptor. Alasannya, menghukum mati para koruptor tidak ada di dalam Undang-Undang.
"(Hukuman mati) koruptor ada di undang-undang nggak? Koruptor kan nggak ada di undang-undang," kata Jokowi seusai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Ketika ditanya apakah ada niatan untuk melakukan revisi undang-undang itu, ia hanya menyebut itu bukan tugasnya sebagai kepala negara.
"Saya bukan yang memutuskan undang-undang," katanya singkat.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya