Merdeka.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berharap Presiden Joko Widodo membuktikan pernyataannya dengan betul-betul melakukan revisi UU ITE. Ia berharap satu bulan ke depan Jokowi mengambil langkah segera menginisiasi revisi.
"Apresiasi niat revisi UU ITE. Perlu bukti dengan waktu yang tegas. Semoga sebulan ke depan sudah ada kemajuan," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (17/2).
Mardani menginginkan niatan revisi UU ITE yang dianggap bermasalah itu benar-benar dijalankan. Jika tidak, Jokowi dianggap hanya sedang membuat drama.
"Tanpa revisi UU ITE, jadi drama saja," ucapnya.
Di satu sisi, Mardani mendorong Jokowi menerbitkan para buzzer yang merusak suasana kondusif. Tidak perlu melalui pengaturan di undang-undang. Cukup penegakan hukum dan etika.
"Plus Pak Jokowi perlu menertibakan para buzzer yang merusak suasana kondisif diantara anak bangsa. Nggak perlu peraturan cukup penegakan hukum dan etika ditegakkan," ujar anggota Komisi II ini.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE. [ray]
Baca juga:
Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR
UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum
PKB Sebut Jokowi Ingin UU ITE Direvisi Karena Sadar Banyak Penyalahgunaan
Baleg Tunggu Keputusan Bamus Terkait Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas
NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami