PKS bantah larangan menteri ke DPR adalah kesepakatan KMP-KIH
Merdeka.com - Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq menampik jika ada kesepakatan DPR tak boleh panggil menteri sebelum revisi UU MD3 selesai. Kesepakatan itu disebut oleh PDIP sebagai salah satu syarat islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
"Enggak ada kesepakatan itu, tidak ada," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Dia menyatakan, pemerintah Jokowi-JK tidak paham dengan UU MD3. Dia merasa larangan menteri datang ke DPR justru membuat situasi politik makin panas.
"Menurut saya ini satu kesalahan serius menunjukkan pemerintah tidak mengerti konstitusi, UU MD3 dan kalau terus berlanjut ini malah menimbulkan situasi politik yang makin panas," terang Mahfudz.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU MD3 DPR bisa saja panggil paksa menteri yang tak memenuhi undangan. Namun pihaknya belum mau melakukan hal yang sejauh itu.
"Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang lakukan blunder sendiri. Nanti bulan Januari pemerintah harus membahas RAPBN-P 2015, kalau DPR enggak menerima pemerintah gimana? Apa menteri baru bisa bekerja tanpa anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto mengeluarkan surat edaran kepada menteri-menteri Jokowi-JK agar tak datang penuhi undangan DPR. Hal ini mendapat reaksi keras dari parlemen karena pemerintah dinilai mendelegitimasi DPR.
Wasekjen PDIP Achmad Basarah angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, sebelum UU MD3 selesai direvisi maka DPR belum boleh memanggil menteri-menteri.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, komisi-komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah dalam pesan singkat, Selasa (25/11).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud Bongkar Isi Curhat Ganjar Usai Dilaporkan Ke KPK Disebut Terima Suap Rp100 M
Mahfud megungkapkan tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi
PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnya