PKB Usul Perhitungan Suara Tak Selesai di Hari Pencoblosan Agar Tak Seperti 2019
Merdeka.com - Tragedi gugurnya ratusan penyelenggara Pemilu 2019 menjadi alasan sejumlah fraksi di DPR dan pemantau Pemilu mendorong Pemilu dan Pilkada tidak digelar serentak di tahun 2024. Meski berbeda tanggal, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama dikhawatirkan membebani penyelenggara hingga berujung kematian.
Fraksi PKB yang bersikap tetap mendukung Pilkada digelar di 2024 memiliki usulan agar tidak terulang jatuh korban penyelenggaraan Pemilu seperti tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, masalah utamanya terletak pada tahapan penghitungan suara yang mengharuskan selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Sehingga, aturan teknis ini sebaiknya diubah agar tidak membebani penyelenggara.
"Solusinya, aturan ini harus diubah, dengan memberi kesempatan penghitungan suara tidak harus selesai pada hari yang sama dengan pencoblosan, beban energi penyelenggara tidak akan terkuras habis," ujar Luqman kepada wartawan, Senin (1/2).
Luqman menuturkan, pada praktiknya, hal tersebut sudah dijalankan untuk Pemilu WNI yang berada di luar negeri. Penghitungan suara tidak selesai di hari pencoblosan.
"Sebenarnya praktik penghitungan suara tidak harus selesai pada hari yang sama dengan hari pencoblosan, sudah dijalankan untuk Pemilu bagi WNI di luar negeri," jelasnya.
PKB mendukung jika RUU Pemilu mengubah teknis tahapan Pemilu. Supaya bisa menghindari jatuhnya korban jiwa dari penyelenggara. Luqman mengatakan, untuk aturan teknis ini tidak bisa jika dilakukan perubahan melalui Peraturan KPU.
"Harus revisi UU Pemilu, tidak cukup PKPU. Penting, untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari teman-teman penyelenggara," kata Luqman.
PKB saat ini tetap dalam posisi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak diubah. Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada tetap di tahun 2024. Berbeda dengan bunyi RUU Pemilu yang menormalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.
Luqman juga menyebut, jadwal Pemilu nasional dengan Pilkada tidak digelar dalam satu hari bersamaan.
"UU No. 10 tahun 2016, mengatur pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional dilaksanakan pada bulan November 2024. Berbeda dengan Pemilu Presiden dan Legislatif yang dilaksanakan bulan April 2024. Antara Pileg-Pilpres dan Pilkada tidak dilangsungkan pada hari yang sama," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaRatusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya