PKB tunggu penjelasan Mendagri sebelum putuskan sikap soal angket Pj Gubernur
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan fraksinya belum memutuskan sikap terkait usulan pengajuan hak angket DPR atas pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Cucun menyebut, PKB masih menunggu penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita memanggil Mendagri dulu, kita mau memintai penjelasan. Setelah itu baru kita putuskan. Sampai sekarang kita belum memutuskan apakah ikut mendukung atau menolak angket ini," kata Cucun saat dihubungi, Kamis (21/6).
Cucun mengatakan, PKB telah meminta pimpinan Komisi II DPR dari fraksinya untuk mengeluarkan surat panggilan kepada Mendagri. Dalam rapat Komisi II, fraksi PKB baru akan mendalami pengangkatan tersebut.
"Nah ini bagian dari ini. Nanti kita ngobrol dgn fraksi-fraksi yang lain. kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," ungkapnya.
Pada dasarnya, PKB berpendapat pengangkatan Iriawan tersebut menyalahi aturan. Namun, fraksinya masih ingin melihat perkembangan fraksi lain terkait hak angket ini.
"Kita masih mau liat perkembangan ya. Karena selama ini kan Demokrat sering beda sendiri sering cari-cari pencitraan sendiri," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.
"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.
Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nana menyebutkan petani saat ini menghadapi tantangan yang besar, seperti dampak perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut hingga saat ini partai berlambang Banteng belum memutuskan sikapnya.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya