Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB tunggu penjelasan Mendagri sebelum putuskan sikap soal angket Pj Gubernur

PKB tunggu penjelasan Mendagri sebelum putuskan sikap soal angket Pj Gubernur Pelantikan Komjen Iriawan jadi PJ Gubernur Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan fraksinya belum memutuskan sikap terkait usulan pengajuan hak angket DPR atas pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Cucun menyebut, PKB masih menunggu penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita memanggil Mendagri dulu, kita mau memintai penjelasan. Setelah itu baru kita putuskan. Sampai sekarang kita belum memutuskan apakah ikut mendukung atau menolak angket ini," kata Cucun saat dihubungi, Kamis (21/6).

Cucun mengatakan, PKB telah meminta pimpinan Komisi II DPR dari fraksinya untuk mengeluarkan surat panggilan kepada Mendagri. Dalam rapat Komisi II, fraksi PKB baru akan mendalami pengangkatan tersebut.

"Nah ini bagian dari ini. Nanti kita ngobrol dgn fraksi-fraksi yang lain. kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," ungkapnya.

Pada dasarnya, PKB berpendapat pengangkatan Iriawan tersebut menyalahi aturan. Namun, fraksinya masih ingin melihat perkembangan fraksi lain terkait hak angket ini.

"Kita masih mau liat perkembangan ya. Karena selama ini kan Demokrat sering beda sendiri sering cari-cari pencitraan sendiri," ucapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.

"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.

Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Beri Solusi Cepat untuk Petani
Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Beri Solusi Cepat untuk Petani

Nana menyebutkan petani saat ini menghadapi tantangan yang besar, seperti dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan
Ganjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan

Gibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Hormati Pemenang Tapi Lebih Baik Kami di Luar Pemerintahan
Ganjar: Saya Hormati Pemenang Tapi Lebih Baik Kami di Luar Pemerintahan

Ganjar menyebut hingga saat ini partai berlambang Banteng belum memutuskan sikapnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya