PKB Soal Perpres 10/2021: Jangan Tukar Kesehatan Jiwa dengan Uang Investasi Miras
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras) bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul, Senin (1/3).
Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau madharat daripada manfaatnya. Dia mengungkapkan, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," tegasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.
"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," katanya dikutip dari Antara, Minggu (28/2).
Dia mengatakan, aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.
Anwar Abbas mengatakan, regulasi miras nampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.
“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semasa hidupnya, dokter ini menaruh perhatian penuh pada masalah-masalah sosial masyarakat
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKepercayaan yang berkembang di masyarakat menjadikan kondisi yang umum ini tampak serius dan harus diperhatikan
Baca SelengkapnyaApakah benar ada mitos tahi lalat merah yang berkembang di masyarakat?
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaMitos buang sampah di malam hari merujuk pada kepercayaan atau keyakinan yang beredar dalam masyarakat, bahwa tindakan tersebut dapat membawa dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnya