Pimpinan DPR usul 5 isu krusial RUU Pemilu diputuskan di paripurna
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto beranggapan pengambilan keputusan 5 isu krusial dalam RUU Pemilu lebih baik diputuskan dalam rapat paripurna. Usulan ini karena 5 isu krusial itu tidak kunjung mendapat tidak dari fraksi-fraksi partai.
Karena alot, Pansus harus kembali menunda pengambilan keputusan 5 isu krusial tersebut hingga hari Selasa (13/6). Kelima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara, sistem pemilu, dan district magnitude.
"Mungkin barangkali kalau saya melihat yang ada ini masih harus diambil di dalam keputusan di paripurna. Karena keputusan tertinggi kan di paripurna," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Begitu pula, kata Agus, dengan hasil pertemuan 7 petinggi partai di rumah Ketum PAN Zulkifli Hasan. Agus mengungkapkan 7 partai belum menemukan kesepakatan yang utuh atas 5 isu krusial. Pertemuan itu hanya menyepakati pengambilan keputusan harus mengedepankan musyawarah mufakat.
"Tentunya kesepakatan sampai bulet betul belum ya. Tapi masih banyak isu-isu krusial yang harus diputuskan, barangkali malah diputuskan di paripurna. Kita bisa saja voting," terangnya.
Pansus RUU Pemilu kembali menskorsing pengambilan keputusan 5 isu krusial hingga Selasa (13/6) mendatang. Hal ini dikarenakan pengambilan keputusan 5 isu krusial yang dijadwalkan rampung hari ini mengalami jalan buntu.
Kelima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara, sistem pemilu, dan district magnitude.
"Rapat dilanjutkan Selasa pukul 14.00 WIB," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy
Masa skorsing ini bisa dimanfaatkan partai-partai politik untuk melakukan lobi terkait 5 isu krusial tersebut. Lukman menyebut Pansus juga menyepakati lobi dilakukan dengan sistem paket di mana tiap fraksi akan menyiapkan opsi masing-masing.
"Jadi kami akan putuskan sekaligus satu paket, tidak per item lagi. Walaupun dalam proses lobi pembahasannya item per item," ujar Lukman.
Ditambahkannya, apabila proses lobi atas 5 isu krusial tersebut kembali mandek, Pansus akan mengambil keputusan melalui mekanisme voting.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaJaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaPrinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya