Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan

Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan Agus Hermanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - DPR menggodok pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sontak saja, hal tersebut menuai kecaman karena dianggap melegalkan rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pasal kretek saat ini urung dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Sebab, diketahui, pasal kretek tiba-tiba muncul saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Komisi X DPR yang membidangi masalah kebudayaan justru sebagian anggotanya tak mengetahui pasal kretek bakal dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.

"Batal karena sebagian Komisi X menolak. Pasal itu memang tiba-tiba muncul saat harmonisasi di Baleg," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).

Kepastian tersebut, kata Agus, juga didapatnya dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya yang telah menyampaikan kepadanya bahwa pasal kretek tak akan masuk dalam RUU Kebudayaan.

"Pak Riefky sudah sering berbicara dengan saya. Kebetulan dia juga politisi Demokrat. Beliau menolak pasal kretek," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyebut bahwa pada akhirnya seluruh fraksi menolak pasal kretek.

"Belum rapat pleno lagi. Tapi tiap fraksi setuju RUU Kebudayaan dengan catatan pasal kretek didrop," katanya saat dihubungi merdeka.com.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.

Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan

TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan

TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya