Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan
Merdeka.com - DPR menggodok pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sontak saja, hal tersebut menuai kecaman karena dianggap melegalkan rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pasal kretek saat ini urung dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Sebab, diketahui, pasal kretek tiba-tiba muncul saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Komisi X DPR yang membidangi masalah kebudayaan justru sebagian anggotanya tak mengetahui pasal kretek bakal dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
"Batal karena sebagian Komisi X menolak. Pasal itu memang tiba-tiba muncul saat harmonisasi di Baleg," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Kepastian tersebut, kata Agus, juga didapatnya dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya yang telah menyampaikan kepadanya bahwa pasal kretek tak akan masuk dalam RUU Kebudayaan.
"Pak Riefky sudah sering berbicara dengan saya. Kebetulan dia juga politisi Demokrat. Beliau menolak pasal kretek," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyebut bahwa pada akhirnya seluruh fraksi menolak pasal kretek.
"Belum rapat pleno lagi. Tapi tiap fraksi setuju RUU Kebudayaan dengan catatan pasal kretek didrop," katanya saat dihubungi merdeka.com.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya