Pimpinan DPR bicara kemungkinan angket KPK layu sebelum berkembang
Merdeka.com - Enam fraksi partai politik di DPR telah menyatakan menolak angket KPK meski telah disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) lalu. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.
"Kalau ada 6 fraksi yang tidak mengirimkan makanya aspek legitimasi menjadi lemah, tapi kalau tidak ini tergantung mendukung sudut pandang yang mana," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Pimpinan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari soal syarat kuorum pembentukan Pansus angket KPK. "Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi untuk yang terbaik," terangnya.
Menurutnya, jika aturan mengharuskan semua fraksi harus mengirimkan perwakilan, maka pansus angket KPK tidak akan pernah terbentuk alias layu sebelum berkembang. Namun, apabila ada aturan lain soal syarat kourum pembentukan Pansus hanya 5 anggota, maka tetap bisa terbentuk tetapi akan menimbulkan kontroversi.
"Apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir 5 anggota, bisa juga tapi penuh kontroversi," terangnya.
Ditambahkannya, apabila Pansus angket terbentuk, pansus memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyampaikan hasil kajian kepada paripurna. Taufik menyebut, kalau pansus tidak melaporkan dalam waktu 60 hari, maka angket berpotensi gugur.
"Pansus dimanapun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada paripurna apakah hak angket itu seandainya ada dan seandainya benar-benar terbentuk ini disetujui paripurna maka paling lambat 60 hari, kalau lebih dari 60 hari dengan semestinya hak angket itu gugur," tegasnya.
"Kalau misalnya sebaliknya, ternyaata ada pansus terbentuk, yah tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Ini menjadi salah satu pertimbangan," sambung dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi
PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya