Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU

Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU Saldi Isra. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan merupakan rezim pemilu. Keputusan ini berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Namun Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan pilkada masuk dalam rezim pemilu.

Menurut Saldi, segelintir orang lupa melirik Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ‎dengan rumusan, "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis".

"Pasal itu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 32/2004 tentang sisten pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung," kata Saldi dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu bertajuk 'Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Diterangkan dia, Putusan MK Nomor 072-073 PUU-II/2004 menerangkan bahwa penentuan sistem pemilihan kepala daerah merupakan open legal policy pembentuk UU. Putusan lain bernomor 97/PUU-XI/2013 bahwa Pilkada dinyatakan sebagai rezim pemerintah daerah, tidak masuk dalam rezim pemilu dalam pasal 22e UUD 1945.

"MK menggunakan alasan rezim hukum untuk menilai apakah pilkada merupakan pemilu atau tidak, bukan berdasarkan asas-asas pilkada yang mengacu pada pasal 22e ayat (1) UU 1945," ujar Saldi.

Saldi bahkan mempertanyakan argumen MK yang tidak berdasar. Jika Pilkada merupakan rezim hukum pemda, lantas mengapa KPU yang melaksanakan? Sementara KPU merupakan bagian dari rezim pemilu.

Mengenai hal ini, Saldi menilai pemerintah maupun DPR belum serius dalam menyikapi putusan yang dianggap masih simpang siur. ‎Apalagi, kata dia, hingga saat ini UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah belum selesai direvisi.

"Dulu kami berpikir pemilu serentak 2016 itu perlu energik paling tidak 1 tahun sebelum pelaksanaan revisi sudah selesai. Kalau tidak selesai 1 tahun kita terjebak injure time," ungkapnya.

Lihat Pemilu di Liputan6.com

Saldi khawatir, dengan lambannya keputusan terhadap revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 ini, akan terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada gelombang kedua yang akan dihelat pada Februari 2017 nanti .

"Mumpung belum terlambat, kita mendesak Mendagri, Menkum HAM, Presiden segera memberikan perhatian seperti ini. Kalau bukan tahun ini, maka kita tidak memiliki waktu yang cukup memperhitungkan kelemahan yang muncul," tuntasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya