Pilgub DKI, Dhani bermimpi satukan Muhammadiyah, NU, dan Masyumi
Merdeka.com - Setelah mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta, musisi Ahmad Dhani semakin rajin menghadiri undangan sejumlah partai. Setelah Gerindra, Dhani tampak hadir di Mukerwil DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain Dhani, sejumlah nama yang berencana maju di Pilgub DKI juga tampak hadir. Seperti pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, wanita 'emas' Hasnaeni Moein, Biem Benyamin, Abraham Lunggana dan M Sanusi.
Dhani merasa ada suasana berbeda dalam pertemuan itu. Sebab, PKB yang notabene beraliran Nadhlatul Ulama (NU) mau mengundang Yusril, salah satu tokoh Masyumi.
"Dari sini saya lihat jarang lho, PKB bisa komunikasi dengan intens dengan Yusril yang notabene dia canggung antara Masyumi dan NU. Ini sejarah baru di mana NU-Masyumi tiba-tiba PDKT. Alangkah indahnya ketika tak hanya Masyumi dan NU yang PDKT, mungkin PKS dan PAN sudah mulai intens. Saya pernah SD di Muhammadiyah walaupun saya cenderung NU," kata Dhani di Kantor DPW PKB, Jakarta Pusat, Kamis (3/3).
Dari pertemuan ini pula, Dhani punya mimpi besar di Pilgub DKI nanti. Yakni seluruh organisasi dan parpol Islam.
"Saya ingin buat sejarah baru di mana PKS, Muhammadiyah, PAN, NU oleh PKB bersama Yusril jadi satu majelis. Saya berharap bisa menyatukan PKS, PAN, PBB, dan PKB. Itu sejarah untuk Indonesia. PPP juga karena NU. Menarik untuk sejarah Indonesia," tambahnya.
Terkait persiapannya jelang Pilgub DKI nanti, ayah Al, El, Dul ini belum tahu apakah undangan hari ini sebagai bentuk dukungan PKB untuknya. Andai kata memang memberikan dukungan, tentu PKB harus berkoalisi dengan partai lain.
"PKB pragmatis, realistis hanya 6 kursi gandeng partai lain. Bisa Gerindra, Golkar, masih terbuka untuk kerjasama dengan partai lain. Hari ini galang komunikasi aktif dengan partai lain. Sejauh ini wacananya PKB dengan Gerindra," klaimnya.
"Saya selain dianggap kader PKB, dua tahun terakhir dianggap kader Gerindra. Kata Zulkifli Hasan saya juga kader PAN. Saya dianggap tiga kader partai," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB
Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaPKB Usulkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pilgub DKI Jakarta
Dua nama itulah yang akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta dari fraksi PKB
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya