Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Merdeka.com - Panja RUU Pemilu DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu telah menyepakati Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan pada Rabu, (17/4) 2019 mendatang. Ketua Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan dipilihnya tanggal 17 April karena dianggap bisa mengantisipasi minimnya partisipasi pemilih.
"Hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian pemilih menggunakannya untuk long week end akan terjadi," kata Lukman melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/4).
DPR dan Pemerintah sepakat tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan. Pemilu lalu, tahapan memakan waktu sekitar 22 bulan. Tahapan Pemilu pada 1 Oktober 1017 dengan agenda verifikasi parpol peserta pemilu.
"Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," jelas Lukman.
Begitu pula dengan masa kampanye di Pemilu serentak 2019. Masa kampanye dipangkas menjadi 6 bulan. Lukman menyebut KPU akan memulai tahapan kampanye Pemilu 2019 pada 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun," tambahnya.
Berikut tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019:
1. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
2. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2018.
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018.
5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018.
6. Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018.
7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018
8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sampai September 2019.
9. Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019.
10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaBegini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaJelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya