Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya

Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Panja RUU Pemilu DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu telah menyepakati Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan pada Rabu, (17/4) 2019 mendatang. Ketua Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan dipilihnya tanggal 17 April karena dianggap bisa mengantisipasi minimnya partisipasi pemilih.

"Hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih. Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian pemilih menggunakannya untuk long week end akan terjadi," kata Lukman melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/4).

DPR dan Pemerintah sepakat tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan. Pemilu lalu, tahapan memakan waktu sekitar 22 bulan. Tahapan Pemilu pada 1 Oktober 1017 dengan agenda verifikasi parpol peserta pemilu.

"Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," jelas Lukman.

Begitu pula dengan masa kampanye di Pemilu serentak 2019. Masa kampanye dipangkas menjadi 6 bulan. Lukman menyebut KPU akan memulai tahapan kampanye Pemilu 2019 pada 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.

"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun," tambahnya.

Berikut tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019:

1. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017

2. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.

3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2018.

4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018.

5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018.

6. Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018.

7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018

8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sampai September 2019.

9. Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019.

10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies

Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya