Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesimisme pilkada serentak

Pesimisme pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyelenggaraan pilkada serentak tahap pertama tinggal dua bulan lagi. Namun sejumlah persoalan masih saja muncul. Salah satu yang krusial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal kepala daerah ikut pilkada.

MK membuat norma baru dengan opsi setuju atau tidak setuju bagi calon tunggal kepala daerah di pilkada serentak. KPU masih menggodok aturan turunan dari fatwa MK tersebut sebelum diterapkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, dalam menerapkan fatwa MK tidak bisa hanya dengan aturan KPU. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membuat undang-undang baru untuk mengatur hal tersebut.

"Sekarang bagaimana mekanisme soal Pilkadanya, berapa persen calon yang terpilih. Harus ada aturan yang mengatur itu. Berapa persentase yang dinilai menang, apakah dengan 70 persen pemilih setuju akan memenangkan calon itu, atau bagaimana," kata Yusril.

Dia menjelaskan, dengan peraturan yang jelas akan mempermudah proses pilkada. Dia mencontohkan, pada pemilihan presiden masa orde baru yang hanya terdapat satu kandidat, yakni Soeharto.

"Dalam sejarah pernah ada calon presiden tunggal tinggal ditetapkan oleh MPR, kalau begitu menjadi jelas," terang dia.

Karena persoalan inilah, Yusril meminta agar ada UU yang mengatur tentang hal ini. "Peraturan itu setingkat undang-undang, tidak bisa setingkat KPU, mengenai calon tunggal. Harus diputuskan melalui undang-undang presiden," kata Yusril.

Bukan hanya dari sisi payung hukum, namun dari anggaran pun pilkada serentak dinilai lebih besar ketimbang tak berbarengan. Padahal, semangat pembentukan pilkada serentak adalah untuk menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Pilkada serentak untuk tahun 2015 tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan biaya pilkada, justru semakin mahal. Kita hitung akumulasi dari pemilu sebelumnya yang jumlah semakin besar. Mengingat jumlah pemilih naik, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah, biaya sosialisasi," kata Komisioner KPU Juri di Jakarta, Selasa (6/10).

Selain itu, kata Juri, biaya pemilu mahal karena kenaikan jumlah petugas dengan honornya. "Ada pula waktu penyelenggaraan makin panjang, biaya untuk keamanan dari Polri, honor Linmas, biaya untuk Bawaslu, Panwaslu dan termasuk program-program yang dibuat oleh satuan kerja Pemda yang berkaitan dengan Pilkada, serta ada penambahan daerah pemilu," katanya.

Begitu pula dengan angka partisipasi pemilih di pilkada serentak.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Suara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR

Suara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR

Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.

Baca Selengkapnya