Persilakan ASN Ikut Pilkada, Ridwan Kamil Ingatkan 'Jangan Pakai Fasilitas Negara'
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, mereka harus megedepankan etika dan mematuhi aturan yang berlaku.
Emil mengaku menghormati hak atau ambisi politik dari semua warga, termasuk para ASN yang ingin maju sebagai kepala daerah. Namun, mereka tetap harus mengetahui mekanisme yang tertuang dalam aturan dan etika tempat mereka bertugas.
Etika yang dimaksud adalah menghargai tugasnya sebagai ASN. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan jam kerjanya sebagai ASN saat melakukan penjajakan politik.
"Jangan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dalam sisi politik dan jangan (penjajakan politik) di jam kerja. Jadi kalau ada sekda (sekretaris daerah) atau kepala dinas punya ambisi itu haknya, silakan," ujarnya .
Selain itu, ASN yang memutuskan dan resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah harus berani pula dengan risiko. Salah satunya mengundurkan diri serta melepas statusnya sebagai ASN.
Berdasarkan pengalamannya saat mengikuti Pilgub, dia melepas status ASN sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung. "Jadi, ikuti undang-undangnya. Saya keluar, mundur (sebagai ASN)," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada delapan daerah di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada. Daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnya