Perppu Pilkada akan disahkan, Mendagri ingatkan waktu revisi sempit
Merdeka.com - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang. Walaupun mendukung ditetapkan sebagai undang-undang, mayoritas fraksi di Komisi II DPR sepakat RUU tersebut harus direvisi setelah disahkan menjadi UU di rapat Paripurna besok.
Menanggapi permintaan revisi tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR mengingatkan tentang masa persidangan kedua 2014-2015 yang hanya 28 hari. Menurutnya, semua materi yang diminta dilakukan perbaikan belum tentu dapat terpenuhi.
"Terbatasnya masa persidangan yang menyisakan 28 hari, tidak mungkin pembahasan intensif," kata Tjahjo saat meyampaikan pandangan mewakili dari unsur pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Sebagai contoh, Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal seperti adanya perbedaan pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan. Namun, dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.
Golkar juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Sementara, jika pilkada dilaksanakan serentak, maka tugas pelaksana tugas kepala daerah akan semakin lama.
"Padahal Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," kata anggota Fraksi Partai Golkar Agung Widiantoro yang membacakan pandangan fraksinya.
Sementara, Fraksi PAN lebih menyoroti soal penyelesaian sengketa pilkada. Musababnya, penyelesaian sengketa pilkada tidak dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dikarenakan
rezim pelaksanaan pilkada tidak sama dengan pelaksanaan pemilu.
"MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis," kata anggota Fraksi PAN Sukiman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnya