Perppu Pemilu Soal DOB Papua Terhambat Karena RUU Papua Barat Daya Belum Disahkan DPR
Merdeka.com - Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua tengah disusun. Kementerian Dalam Negeri telah membahasnya bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Perppu ini mulai disusun, tinggal sudah kita harmonisasi beberapa kali dengan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP itu sudah dilakukan tinggal tunggu waktu saja," ujar Wempi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).
Hanya saja, finalisasi Perppu terhambat pengesahan RUU Papua Barat Daya. Selama menyusun Perppu, juga telah diatur mengenai dapil di Papua Barat Daya. Maka, finalisasi Perppu menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya.
"Justru itu yang membuat akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada tetapi secara de jure de facto masih belum nah ini yang kita tunggu," ujar Wempi.
Kementerian Dalam Negeri juga berkejaran dengan waktu. Bila sampai 6 Desember RUU Papua Barat Daya tidak difinalisasi, maka tidak mungkin dimasukkan dalam Perppu.
"Kalau sampai dengan kami tanggal 6 Desember ini penyerahan calon anggota DPD itu, kalau terjadi, berarti tidak bisa. Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama karena itu menjadi acuan buat dia untuk pemilu serentak 2024," jelas Wempi.
Sebelumnya, Pemerintah akan mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai implikasi pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Perppu ini dikeluarkan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi daerah otonomi baru Papua (DOB).
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pidato peresmian tiga provinsi dan pelantikan tiga penjabat gubernur di DOB Papua. Tiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Nanti implikasinya akan luas nanti akan lahir Perppu," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).
Tito menuturkan akan ada penambahan anggota DPD RI dan juga DPR RI. Akan ada anggota dewan dan senator di provinsi baru Papua yang dipilih pada pemilu berikutnya.
Dengan penambahan perwakilan di parlemen, Tito yakin suara masyarakat Papua semakin didengar.
"Dari DPD saja saya lihat akan ada peningkatan luar biasa. Karena satu provinsi undang-undang mengatakan empat perwakilan DPD. Berarti kalau empat kali lima ada 20 orang anggota DPD. Yang itu suara Papua akan lebih kuat disampaikan di DPD. Termasuk DPR RI akan ada penambahan juga, pasti," ujarnya
"Tentunya kita harapkan aspirasi masyarakat dalam mekanisme konstitusional di Senayan," pungkas Tito.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri
Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca Selengkapnya4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaPendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca Selengkapnya