Perppu Ormas akan dibahas di Komisi II DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah diputuskan untuk dibahas di Komisi II. Keputusan itu merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Perppu Ormas kemarin disepakati pembahasannya oleh komisi II, oleh Bamus, bukan pansus ya, diserahkan ke komisi II," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Setelah itu, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Perppu Ormas tersebut. Panja akan melakukan pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
"Biasanya komisi dua bentuk Panja pembahasan. Nanti Panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan pemerintah di Komisi II, kalau sudah disepakati dibawa ke paripurna," jelasnya.
Fahri memastikan tak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun, jika ada usulan untuk merevisi UU Ormas maka dimungkinkan dibahas di pembahasan tingkat I.
"Tidak, hanya setuju dan tidak setuju. Tapi kalau mau ada nota tambahan seperti misalnya untuk segera mengubah UU Ormas, terserah itu nanti pembahasan tingkat pertamanya di komisi II," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya belum menerima draf Perppu Ormas dari pemerintah.
"Kemarin baru dirapatkan di Bamus oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dan nanti akan diteruskan ke Komisi II. jadi sampai hari ini kami belum terima," ujar Riza.
Pihaknya telah menggelar rapat intenal untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas jika sudah masuk ke Komisi II. Dia berharap draf tersebut sudah diterima Komisi II dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan terima dan kemaren kami di rapat internal juga sudah mengagendakan kalau diterima kita akan membahas Perppu Ormas," tandasnya.
Kendati demikian, Riza memprediksi akan terjadi tarik menarik dan adu argumen terkait keluarnya Perppu Ormas. Kemungkinan 10 fraksi akan terbelah menyikapi Perppu Ormas itu diantaranya kubu yang menolak dan menerima.
"Tapi mungkin teman-teman bisa paham kira-kira tarikan masing-masing partai kemana, kan ada partai pemerintah dan partai non pemerintah," tegasnya.
"Dan ada juga partai yang selama ini yang menyampaikan seperti PKS Gerindra dan lain-lain yang menyikapi Perppu Ormas ini yang kami menganggap tak perlu dam berlebihan," sambung Riza.
Salah satu fraksi yang konsisten menolak Perppu Ormas yakni Gerindra. Riza menegaskan partainya menyoroti soal pemberian kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan.
"Karena melalui Perppu Ormas ini pemerintah terlalu banyak ambil alih kewenangan yang ada pada pengadilan sebelumnya yang diatur oleh UU sekarang malah pemerintah," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaVIDEO: Panas Paripurna DPR Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKS Keras Mendorong!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnya