Perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres hanya dicari-cari
Merdeka.com - Mantan pimpinan Fraksi Karya Pembangunan MPR RI periode Oktober 1998-November 1999 Edwin Kawilarang menegaskan langkah uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden hanya upaya mencari-cari celah untuk kepentingan politik.
"Saya sependapat bahwa uji materi itu hanya dicari-cari saja," ujar Edwin dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/7)..
Edwin yang juga merupakan politisi Golkar itu menegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah jelas disebutkan bahwa untuk menghindari berbagai penafsiran soal masa jabatan Presiden dan Wapres, kemudian ditetapkan konsideran bahwa Presiden dan Wapres RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu masa jabatan.
"Kuncinya adalah Presiden/Wapres memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan. Kata sesudah yang tertulis di sana itu jelas mengandung makna berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang penting adalah sesudah," ujar Edwin.
Dia meminta seluruh pihak tidak seenaknya menafsirkan masa jabatan Presiden dan Wapres.
"Berangkat dari Tap MPR, maka jangan ada orang menafsirkan seenaknya. Karena kata-kata dalam Tap MPR itu untuk mencegah multitafsir. Disitu dijelaskan hanya boleh satu kali sesudah melakukan masa jabatan pertama," kata Edwin.
Edwin mengatakan upaya uji materi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi 1998. Dia menegaskan salah satu tuntutan reformasi adalah membatasi masa jabatan Presiden/Wapres guna mencegah kekuasaan tanpa batas.
"Jika mau mengubah masa jabatan, hanya MPR yang berhak mengubah, jangan aneh-aneh," jelas dia.
Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat menjadi Presiden dan Wapres.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Perindo menginginkan Wapres Jusuf Kalla ya g sudah dua kali menjabat, dapat kembali maju di Pilpres 2019.
Belakangan Wapres Jusuf Kalla menyatakan kesediaannya menjadi pihak terkait dalam uji materi itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaHarapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca Selengkapnya