Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Setuju Usulan Penerbitan Perppu Baru Pilkada di Tengah Pandemi

Perludem Setuju Usulan Penerbitan Perppu Baru Pilkada di Tengah Pandemi Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai usulan penerbitan Perppu ini menjadi urgensi karena perlu aturan dalam tingkatan undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada di saat pandemi.

"Karena ini situasinya kan luar biasa. Sehingga sulit jika hanya mengharapkan regulasinya hanya pada tataran PKPU saja," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Minggu (20/9).

Khoirunnisa mengatakan, Undang-undang Pilkada yang digunakan saat ini masih mengatur teknis penyelenggaraan di saat situasi normal. Hal tersebut menjadi tantangan KPU karena membatasi ruang gerak dalam menyusun Peraturan KPU saat pandemi.

"Oleh sebab itu memang perlu ada dorongan untuk perubahan di level undang-undang, salah satunya dengan mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Khoirunnisa mengusulkan beberapa hal teknis diatur dalam Perppu baru Pilkada. Seperti sanksi yang tegas hingga metode pemungutan suara melalui pos.

"Di Perppu bisa mengatur beberapa hal teknis seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas, atau menerapkan special voting arrangement. Seperti membolehkan memilih lewat pos, memperpanjang waktu di TPS, atau pemilihan pendahuluan," ucapnya.

5 Poin Usulan KPU Soal Perppu Baru Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kedua terkait Pilkada. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkap ada lima yang menjadi usulan KPU mengenai perubahan undang-undang untuk menyesuaikan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (20/9).

Pertama adalah metode pemungutan suara ditambah dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Hingga hari ini metode pemungutan suara umumnya hanya melalui TPS.

Pramono menyebut, metode Kota Suara Keliling yang biasa digunakan untuk pemilih di luar negeri, dapat diterapkan di tengah pandemi.

"Metode KSK menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono.

Kedua adalah pembatasan pemungutan suara hanya pada pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Hal ini agar mengurai waktu kedatangan pemilih KPU agar terhindar dari kerumunan.

Berikutnya, KPU mengusulkan penambahan aturan rekapitulasi suara secara elektronik. Pramono mengakui, pihaknya tengah membangun sistem e-Rekap. Hanya saja KPU perlu payung hukum yang kuat penerapan e-Rekap.

"Kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU," kata dia.

Keempat, KPU usul agar kampanye bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial, hanya dibolehkan secara daring. Hal ini sebelumnya memunculkan polemik lantaran KPU masih mengatur diperbolehkannya konser saat kampanye saat pandemi.

"Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui Pedoman Teknis," jelas Pramono.

Terakhir adalah mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. KPU mengusulkan pelanggar mendapatkan sanksi pidana atau administrasi yang dapat diberikan oleh Bawaslu atau penegak hukum lain.

"Sanksi pidana pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain," kata Pramono.

Pramono mengatakan, usulan Perppu ini sudah disampaikan dalam rapat di Kementerian Koordinator Polhukam. KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi lebih baik. Namun, soal apakah akan dikeluarkan atau tidak itu menjadi kewenangan pemerintah.

"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya